Pengertian magang atau pemagangan menurut UU No. 13 tahun 20013 “Pemagangan
adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu
antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah
bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih
berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam
rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu”.
Masalah yang sering timbul permasalahan pemagangan siswa/mahasiswa di
industri adalah:
- Perlindungan
kesehatan dan keselamatan kerja
- Hak
memperoleh bimbingan, pendidikan, informasi di instansi tempatan
- Hak
kompensasi / upah pemagangan
- Waktu
pemagangan (jangka waktu pemagangan) dan legalitas status siswa/mahasiswa
magang
Pembahasan:
Perlindungan Kesehatan dan
Keselamatan kerja
Sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran jaminan jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dijelaskan dalam pasal 28:
Ayat (1): Dalam hal
magang, siswa kerja
praktek, tenaga honorer, atau
narapidana yang dipekerjakan
pada Pemberi Kerja selain
penyelenggara negara dalam proses
asimilasi, apabila mengalami
Kecelakaan Kerja, dianggap sebagai
Pekerja dan berhak memperoleh manfaat
JKK sesuai ketentuan
dalam Pasal 25 ayat (2).
Ayat (2): Untuk menghitung
besarnya manfaat JKK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
maka magang atau siswa
kerja praktek atau
narapidana dianggap menerima Upah
sebesar Upah terendah
sebulan dari Pekerja yang
melakukan pekerjaan yang
sama pada Pemberi Kerja
selain penyelenggara negara
tempat yang bersangkutan bekerja atau dipekerjakan.
Ayat (3): Ketentuan mengenai tata
cara pembayaran Iuran JKK bagi
Peserta magang, siswa
kerja praktek atau narapidana yang
dipekerjakan pada Pemberi
Kerja selain penyelenggara negara
dalam proses asimilasi diatur dengan
Peraturan Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam pasal ini, sudah sangat jelas mengenai hak peserta magang jika
mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan layanan dari BPJS
Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, diperlakukan seperti karyawan
sepenuhnya.
Yang tidak diatur adalah perlindungan kesehatan yang diakibatkan oleh
hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan hubungan kerja. Sakit yang tidak ada
hubungannya dengan hubungan kerja magang menjadi tanggungjawab peserta magang
sendiri. Seperti, penyakit jantung, diare, cacar adalah penyakit yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan.
Sehingga di sarankan bagi instansi penyelenggara magang menyediakan
asuransi tersendiri bagi peserta magang, yang khusus meng-cover perlindungan
kesehatan ini.
Hak memperoleh bimbingan,
pendidikan, informasi di instansi tempatan
Sebagai tujuan pemanganan, hak memperoleh bimbingan, pendidikan,
informasi di instansi tempatan oleh peserta magang adalah prioritas utama. Sehingga
dalam penempatan pemagangan diperlukan seorang pembimbing yang ditunjuk khusus
agar proses bimbingan, pendidikan dan pemberian informasi dapat terlaksanan
dengan baik. Disamping itu, dengan adanya pembing, dapat mengevaluasi tingkat
pencapaian keberhasilan pemangangan.
Hak kompensasi / upah pemagangan
Siswa magang berhak mendapatkan Uang Saku/atau uang transport (sesuai
dengan penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan). Apakah peserta pemagangan
berhak atas upah penuh? Itu tergantung pada kebijakan perusahaan/instansi
tempatan. Besarnya uang saku/atau uang transport pun tergantung kebijakan
perusahaan/instansi tempatan. Tetapi setidaknya Uang Saku/atau Uang Transport
memenuhi kelayakan dalam hal besaran jumlah. Tetapi sekali lagi, itu tergantung
kebijakan perusahaan/instansi tempatan.
Waktu pemagangan (jangka waktu
pemagangan) dan legalitas status siswa/mahasiswa magang
Mengenai jangka waktu pemagangan disesuaikan dengan kebutuhan (target
yang ingin dicapai) baik oleh peserta magang maupun instansi tempatan. Biasanya
antara 3 bulan sampai dengan 1 tahun.
Berbicara legalitas status siswa/mahasiswa magang dijelaskan dalam pasal
22 UU No. 13 Tahun 2003:
Ayat (1): Pemagangan dilaksanakan
atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat
secara tertulis.
Ayat (2): Perjanjian pemagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan
kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
Ayat (3): Pemagangan yang
diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh
perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu peserta magang berhak mendapatkan pengakuan kualifikasi
kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23 UU No.13
Tahun 2003).