Latest Post

Aplikasi Psikotes Online - Rekomendasi Psikolog sebagai Vendor Psikotes Terbaik

Saat ini telah tersedia Aplikasi Psikotes Online yang sangat bagus dari NS.Development (PT. Nirmala Satya Development). Banyak perusahaan yang telah menggunakan aplikasi psikotes online NS. Development. NS. Development adalah Vendor Psikotes Online Terbaik saat ini yang ada di Indonesia

Tersedia berbagai macam aplikasi psikotes online yang disediakan oleh NS. Development. Juga tersedia Aplikasi Psikotes Gratis untuk anda. Aplikasi Psikotes Online yang ada adalah sebagai berikut:

Aplikasi Psikotes PAPI Kostick Online

Aplikasi Psikotes MBTI Online

Aplikasi Psikotes RMBI Online

Aplikasi Psikotes Minat Bakat Online

Aplikasi Psikotes SDS Holland Online

Aplikasi Psikotes Kraepelin Online

Aplikasi Psikotes Pauli Online

 Aplikasi Psikotes DISC Online

Apliklasi Psikotes HARS Online

Aplikasi Psikotes HARS Online

Aplikasi Psikotes SPM Online

Aplikasi Psikotes CFIT Online

Aplikasi Psikotes VAK Online

Aplikasi Psikotes TIU Online

Aplikasi Psikotes WPT Online

Aplikasi Psikotes MSDT Online

Aplikasi Psikotes EPPS Online

Aplikasi Psikotes IST Online

Aplikasi Psikotes MMPI Online

Aplikasi Psikotes TIKI Online

Aplikasi Psikotes Big Five Personality Online

Dan masih banyak lagi jenis Aplikasi psikotes online yang tersedia di NS. Development. Ingin menggunakan NS Development sebagai vendor Aplikasi Psikotes Anda? Bisalangsung menghubungi PT. Nirmala Satya Development.

KLAUSAL ISO 9001 : 2015, TERDIRI DARI 10 KLAUSUL

Ada beberapa perbedaan yang mencolok antara ISO 9001 : 2008 dengan ISO 9001 : 2015. Diantaranya adalah perbedaan jumlah Klausul. Jika ISO 9001 : 2008 hanya terdiri dari 8 (delapan) klausul, ISO 9001 : 2015 menjadi 10 (sepuluh) klausul.
Berikut tabel perbedaan antara ISO 9001 : 2008 & ISO 9001 : 2015
ISO 9001 : 2008
ISO 9001 : 2015
1. Scope
1. Scope
2. Normative References
2. Normative references
3. Terms and Conditions
3. Terms and Conditions
4. Quality Management System
4. Context of the Organization
5. Management Responsibility
5. Leadership
6. Resource Management
6. Planning
7. Product Realization
7. Support
8. Measurement, analysis &     Improvement
8. Operation
9. Performance Evaluation
10. Improvement
Ulasan singkat perbedaannya.
SCOPE
Diklausal ini tidak ada perubahan yang berarti. Secope ISO 9001 : 2015 Hanya menambahkan ‘’Service” setelah “Product”, karena istilah produk dan Jasa dibedakan dengan jelas untuk menghindari kerancuan dalam penggunaan kata tersebut.
Selain itu, di klausal Scope, ada pengurangan klausal yaitu klausal 1.2 tentang aplikasi pada ISO 9001 : 2015. ISO 9001 : 2015 tidak mengizinkan ada pengecualian (tidak diterapkan). Bisa dibaca lebih lanjut di klausul 1 – ISO 9001 : 2015.
NORMATIVE REFERENCES
Pada klausul ini, tidak terdapat perubahan yang berarti/mencolok
TERMS AND CONDITIONS
Pada klausul ini, tidak terdapat perubahan yang berarti/mencolok
CONTEXT OF THE ORGANIZATION
  1. Klausul 4 pada ISO 9001 : 2008 langsung menjelaskan tentang persyaratan dokumen ISO 9001. Adapun pada ISO 9001 : 2015 baru sebatas membicarakan konteks organisasi.
  2. Pembahasan tentang manajemen resiko mulai terlihat pada klausul 4 ISO 9001 : 2015 dimana organisasi diminta untuk menetapkan hubungan antar proses, isu internal dan eksternal, serta hubungan dengan berbagai pihak.
  3. Organisasi juga diminta untuk menetapkan ruang lingkup penerapan ISO 9001.
  4. Meski ISO 9001 : 2015 menyatakan bahwa seluruh klausul ISO 9001 : 2015 dapat diterapkan untuk seluruh jenis organisasi, Klausul 4.3 ISO 9001 : 2015 tetap mengizinkan adanya pengecualian sepanjang ada justifikasi yang diterima.
LEADERSHIP
  1. Secara umum, isi dari klausul 5 ISO 9001:2015 tidak berbeda dengan ISO 9001:2008 yang membicarakan seputar kewajiban yang harus dijalankan oleh top management
  2. Persyaratan lama seperti kebijakan mutu dan sasaran mutu tetap wajib dibuat. Hanya manual mutu yang tidak lagi menjadi wajib pada versi ISO 9001:2015.
  3. Hal yang berbeda dari ISO 9001:2015 adalah tidak ada lagi kewajiban menunjuk management representative (say good bye to MR) meskipun keberadaannya tentu tidak melanggar klausul ISO 9001 : 2015
PLANNING
  1. Ini merupakan klausul yang benar-benar baru dibanding ISO 9001:2008. Titik berat dari klausul 6 ISO 9001:2015 ini adalah meminta setiap organisasi untuk mengenali resiko dan peluang; berupaya untuk meraih peluang dan mencegah, mengurangi, dan menangani resiko
  2. Klausul 6, khususnya Klasul 6.2 juga berbicara tentang kewajiban setiap organisasi untuk memenuhi sasaran mutu mereka dengan menetapkan rencana tindakan yang sesuai.
SUPPORT
  1. ISO 9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan klausul. Semua yang berhubungan dengan support (proses pendukung) dikumpulkan pada klausul 7 ini.
  2. Klausul tentang dokumen, infrastucture, sumber daya manusia, kompetensi, sosialisasi dan komunikasi, sampai alat ukur, semuanya dikumpulkan pada klausul ini
  3. Klausul 7 ISO 9001:2015 seperti klausul 4, 6, dan 7.6 dari ISO 9001:2008 yang diringkas menjadi 1.
  4.  Klausul 7.5 ISO 9001:2015 juga menarik untuk disimak karena ia membahas tentang documented information (informasi terdokumentasi).
  5. Dengan menggunakan istilah umum “documented information”, ISO memberi kebebasan untuk menetapkan dokumen yang dibutuhkan apakah ia dalam bentuk prosedur atau records. Ini sangat berbeda dengan ISO 9001:2008 yang secara tegas meminta dibuatnya 6 Prosedur Wajib dan di beberapa tempat meminta dibuatnya records.
  6. Pada ISO 9001:2015, tidak lagi ada istilah 6 prosedur wajib dan form wajib. Organisasi diberi kebebasan apakah mereka cukup dengan form saja atau harus dalam bentuk prosedur
OPERATION
  1. Semua hal yang berkaitan dengan operasional organisasi dibahas pada klausul 8 ISO 9001:2015 ini
  2. Klausul 8 ISO 9001:2015 seperti klausul 7 ISO 9001:2008 yang disempurnakan karena membahas seluruh aspek operasional mulai dari perencanaan produk atau jasa, pelaksanaan produksi atau penyediaan jasa, hubungan dengan pelanggan dan pihak ketiga, penyimpanan dan perlindungan produk atau jasa sampai penanganan masalah selama proses operasional.
PERFORMANCE EVALUATION
  1. Klausul 9 lagi-lagi menunjukkan bahwa ISO 9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan klausul
  2. Semua hal yang berkaitan dengan evaluasi dikumpulkan pada klausul ini seperti audit internal, pengukuran dan pemantaun proses dan kepuasan pelanggan, analisis dan evaluasi proses, sampai rapat tinjauan manajemen.
IMPROVEMENT
  1. Klausul 10 berisi tentang upaya perbaikan yang berkesinambungan yang harus dilakukan organisasi Konsepnya kurang lebih sama dengan konsep corrective action dan non confirmity pada ISO 9001:2008
  2. Hanya saja pendekatan yang digunakan adalah pendekatan manajemen resiko dimana tidak ada lagi istihan preventive action tetapi yang ada adalah resiko dan peluang
Kesimpulan, dari ISO 9001 : 2015 yang mencolok perubahannya
  1. Konsep pencegahan, pengurangan, dan penanganan masalah menggunakan pendekatan manajemen resiko (resiko dan peluang)
  2. Tidak ada lagi istilah 6 prosedur wajib dan form wajib
  3.  Manual mutu dan management representative tidak wajib lagi meski keberadaannya tidak menjadi masalah
  4. Untuk Klausul Improvement, corrective action (tindakan pencegahan) berubah menjadi resiko dan peluang

Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber

CONTOH SURAT PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang biasa dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Tentunya, hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja di bagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Perjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Adalah sebuah perjanjian/kesepakatan yang dibatasi oleh waktu. Misal 3 bulan, 6 bulan, atau satu tahun. Dan bisa diperpanjang maksimal 1 kali. Contoh perjanjian kerja ini adalah perjanjian kerja kontrak, dan perjanjian kerja percobaan.
  2. Perjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Adalah sebuah perjanjian/kesepakatan yang waktunya tidak dibatasi. Contohnya adalah karyawan dengan status tetap/permanen, atau habisnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak dibuatnya lagi kontrak perpanjangan, sehingga otomatis hubungan kerjanya menjadi PKWTT.
Berikut contoh-contoh surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

PENGERTIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Untuk menjelaskan pengertian hubungan industial secara lengkap, maka perlu di definisikan dari akar katanya terlebih dahulu. “Hubungan Industrial” terdiri dari dua kata, yaitu kata “Hubungan” dan “ kata “Industrial”. ”Kata “Hubungan” menunjuk pada relasi, kerjasama, dan hubungan sebab akibat. Sedangkan kata “Industrial” menunjuk pada kata proses, kegiatan, alur sebuah perusahaan. Sehingga dapat di berikan pengertian bahwa, Hubungan Industrial adalah sebuah proses kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan dimana terdapat banyak pihak yang saling berinteraksi.
Pengertian hubungan industrial dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan industrial adalah: suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.

PENGERTIAN KECELAKAAN KERJA

Untuk mendefinisikan pengertian kecelakaan kerja secara lengkap, perlu melihat penyebab, akibat dan ruang lingkup kecelakaan kerja.
Dilihat dari penyebabnya, yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan, suatu peristiwa yang tidak disengaja dan tidak terkendali yang mengakibatkan cidera dan kerugian.
Dilihat dari akibat, yang dimaksud dengan kecelakaan kerja adanya kerusakan yang menyebabkan kerugian baik fisik (cidera) maupun materil (biaya penanganan, kerusakan material).
Sedangkan Kecelakaan kerja di lihat dari ruang lingkup kecelakaan kerja, akan berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi tertentu. Contohnya:
Pengertian Kecelakaan kerja JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) BPJS Ketenagakerjaan:
Menurut Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerjaadalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja , termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui ( Bab I pasal 1 butir 7 ).
Dari sini dapat dilihat ruang lingku kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi mulai berangkat dari rumah, aktivitas di tempat kerja, sampai perjalanan pulang kerumah.
Pengertian Kecelakaan Kerja Menurut Ahli
  • Heinrich (1980) mendefinisikan kecelakaan sebagai suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkontrol yang merupakan aksi atau reaksi dari suatu objek, substansi, manusia, atauradiasi yang memungkinkan/dapat menyebabkan injury.
  • International Labour Office  (1989), kecelakaan merupakan kejadian yang tidak terencana dan terkontrol, yang disebabkan oleh manusia, situasi/faktor lingkungan, atau kombinasi  dari faktor-faktor tersebut yang mengganggu proses kerja, yang dapat (ataupun tidak) menimbulkan injury, kesakitan, kematian, kerusakan properti, atau kejadian yang tidak diinginkan.
  • Frank E. Bird dan George L. Germain mendefinisikan kecelakaan sebagai suatu kejadian tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian pada manusia, kerusakan properti, ataupun kerugian proses kerja, sebagai akibat dari kontak dengan substansi atau sumber energi yang melebihi batas kemampuan tubuh, alat, atau struktur.

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PESERTA/SISWA MAGANG

Pengertian magang atau pemagangan menurut UU No. 13 tahun 20013 “Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu”.
Masalah yang sering timbul permasalahan pemagangan siswa/mahasiswa di industri adalah:
  1. Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Hak memperoleh bimbingan, pendidikan, informasi di instansi tempatan
  3. Hak kompensasi / upah pemagangan
  4. Waktu pemagangan (jangka waktu pemagangan) dan legalitas status siswa/mahasiswa magang
Pembahasan:
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan kerja
Sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran jaminan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dijelaskan dalam pasal 28:
Ayat (1): Dalam  hal  magang,  siswa  kerja  praktek,  tenaga honorer,  atau  narapidana  yang  dipekerjakan  pada Pemberi  Kerja  selain  penyelenggara  negara  dalam proses  asimilasi,  apabila  mengalami  Kecelakaan Kerja,  dianggap  sebagai  Pekerja  dan  berhak memperoleh  manfaat  JKK  sesuai  ketentuan  dalam Pasal 25 ayat (2).
Ayat (2): Untuk  menghitung  besarnya  manfaat  JKK sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  maka  magang atau  siswa  kerja  praktek  atau  narapidana  dianggap menerima  Upah  sebesar  Upah  terendah  sebulan  dari Pekerja  yang  melakukan  pekerjaan  yang  sama  pada Pemberi  Kerja  selain  penyelenggara  negara  tempat yang bersangkutan bekerja atau dipekerjakan.
Ayat (3): Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran JKK bagi  Peserta  magang,  siswa  kerja  praktek  atau narapidana  yang  dipekerjakan  pada  Pemberi  Kerja selain  penyelenggara  negara  dalam  proses  asimilasi diatur  dengan  Peraturan  Menteri  berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam pasal ini, sudah sangat jelas mengenai hak peserta magang jika mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, diperlakukan seperti karyawan sepenuhnya.
Yang tidak diatur adalah perlindungan kesehatan yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan hubungan kerja. Sakit yang tidak ada hubungannya dengan hubungan kerja magang menjadi tanggungjawab peserta magang sendiri. Seperti, penyakit jantung, diare, cacar adalah penyakit yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan.
Sehingga di sarankan bagi instansi penyelenggara magang menyediakan asuransi tersendiri bagi peserta magang, yang khusus meng-cover perlindungan kesehatan ini.
Hak memperoleh bimbingan, pendidikan, informasi di instansi tempatan
Sebagai tujuan pemanganan, hak memperoleh bimbingan, pendidikan, informasi di instansi tempatan oleh peserta magang adalah prioritas utama. Sehingga dalam penempatan pemagangan diperlukan seorang pembimbing yang ditunjuk khusus agar proses bimbingan, pendidikan dan pemberian informasi dapat terlaksanan dengan baik. Disamping itu, dengan adanya pembing, dapat mengevaluasi tingkat pencapaian keberhasilan pemangangan.
Hak kompensasi / upah pemagangan
Siswa magang berhak mendapatkan Uang Saku/atau uang transport (sesuai dengan penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan). Apakah peserta pemagangan berhak atas upah penuh? Itu tergantung pada kebijakan perusahaan/instansi tempatan. Besarnya uang saku/atau uang transport pun tergantung kebijakan perusahaan/instansi tempatan. Tetapi setidaknya Uang Saku/atau Uang Transport memenuhi kelayakan dalam hal besaran jumlah. Tetapi sekali lagi, itu tergantung kebijakan perusahaan/instansi tempatan.
Waktu pemagangan (jangka waktu pemagangan) dan legalitas status siswa/mahasiswa magang
Mengenai jangka waktu pemagangan disesuaikan dengan kebutuhan (target yang ingin dicapai) baik oleh peserta magang maupun instansi tempatan. Biasanya antara 3 bulan sampai dengan 1 tahun.
Berbicara legalitas status siswa/mahasiswa magang dijelaskan dalam pasal 22 UU No. 13 Tahun 2003:
Ayat (1): Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
Ayat (2): Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
Ayat (3): Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu peserta magang berhak mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23 UU No.13 Tahun 2003).

SYARAT DAN KELENGKAPAN PENGAJUAN JAMINAN KEMATIAN (JKM) BPJS KETENAGAKERJAAN

Jaminan Kematian atau biasa disingkat JKM adalah adalah salah satu bentuk program dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang di maksud dengan kematian disini adalah meninggalnya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bukan disebabkan oleh adanya hubungan kerja. Jadi bisa kematian disebabkan oleh sakit, bencana, serangan jantung dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Syarat dan kelengkapan Pengajuan Claim Untuk Kematian:
  1. Surat kematian dari pemerintah setempat (asli)
  2. Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (asli)
  3. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli) atau Bukti Pendaftaran Jasa Konstruksi  (copy)
  4. Foto copy KTP almarhum dan para ahli waris (asli diperlihatkan)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (asli diperlihatkan)
  6. Form BPJS Ketenagakerjaan 4 dan 5
  7. Form BPJS Ketenagakerjaan 1 C, Bukti Pendaftaran Jasa Konstruksi  (copy) untuk Jakon/ List Manpower
  8. Daftar Upah Tenaga Kerja (DUTK)
  9. Surat Nikah apabila sudah menikah (asli diperlihatkan)
 
Support : E-JURNAL | PSYCHOLOGYMANIA
Copyright © 6 Februari 2015. PORTAL HRD - All Rights Reserved
Dipersembahkan untuk pembaca dan khalayak ramai
Proudly powered by Blogger