Home » » PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PESERTA/SISWA MAGANG

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PESERTA/SISWA MAGANG

Pengertian magang atau pemagangan menurut UU No. 13 tahun 20013 “Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu”.
Masalah yang sering timbul permasalahan pemagangan siswa/mahasiswa di industri adalah:
  1. Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Hak memperoleh bimbingan, pendidikan, informasi di instansi tempatan
  3. Hak kompensasi / upah pemagangan
  4. Waktu pemagangan (jangka waktu pemagangan) dan legalitas status siswa/mahasiswa magang
Pembahasan:
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan kerja
Sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaran jaminan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dijelaskan dalam pasal 28:
Ayat (1): Dalam  hal  magang,  siswa  kerja  praktek,  tenaga honorer,  atau  narapidana  yang  dipekerjakan  pada Pemberi  Kerja  selain  penyelenggara  negara  dalam proses  asimilasi,  apabila  mengalami  Kecelakaan Kerja,  dianggap  sebagai  Pekerja  dan  berhak memperoleh  manfaat  JKK  sesuai  ketentuan  dalam Pasal 25 ayat (2).
Ayat (2): Untuk  menghitung  besarnya  manfaat  JKK sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  maka  magang atau  siswa  kerja  praktek  atau  narapidana  dianggap menerima  Upah  sebesar  Upah  terendah  sebulan  dari Pekerja  yang  melakukan  pekerjaan  yang  sama  pada Pemberi  Kerja  selain  penyelenggara  negara  tempat yang bersangkutan bekerja atau dipekerjakan.
Ayat (3): Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Iuran JKK bagi  Peserta  magang,  siswa  kerja  praktek  atau narapidana  yang  dipekerjakan  pada  Pemberi  Kerja selain  penyelenggara  negara  dalam  proses  asimilasi diatur  dengan  Peraturan  Menteri  berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam pasal ini, sudah sangat jelas mengenai hak peserta magang jika mengalami kecelakaan kerja, berhak mendapatkan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, diperlakukan seperti karyawan sepenuhnya.
Yang tidak diatur adalah perlindungan kesehatan yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan hubungan kerja. Sakit yang tidak ada hubungannya dengan hubungan kerja magang menjadi tanggungjawab peserta magang sendiri. Seperti, penyakit jantung, diare, cacar adalah penyakit yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan pekerjaan.
Sehingga di sarankan bagi instansi penyelenggara magang menyediakan asuransi tersendiri bagi peserta magang, yang khusus meng-cover perlindungan kesehatan ini.
Hak memperoleh bimbingan, pendidikan, informasi di instansi tempatan
Sebagai tujuan pemanganan, hak memperoleh bimbingan, pendidikan, informasi di instansi tempatan oleh peserta magang adalah prioritas utama. Sehingga dalam penempatan pemagangan diperlukan seorang pembimbing yang ditunjuk khusus agar proses bimbingan, pendidikan dan pemberian informasi dapat terlaksanan dengan baik. Disamping itu, dengan adanya pembing, dapat mengevaluasi tingkat pencapaian keberhasilan pemangangan.
Hak kompensasi / upah pemagangan
Siswa magang berhak mendapatkan Uang Saku/atau uang transport (sesuai dengan penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan). Apakah peserta pemagangan berhak atas upah penuh? Itu tergantung pada kebijakan perusahaan/instansi tempatan. Besarnya uang saku/atau uang transport pun tergantung kebijakan perusahaan/instansi tempatan. Tetapi setidaknya Uang Saku/atau Uang Transport memenuhi kelayakan dalam hal besaran jumlah. Tetapi sekali lagi, itu tergantung kebijakan perusahaan/instansi tempatan.
Waktu pemagangan (jangka waktu pemagangan) dan legalitas status siswa/mahasiswa magang
Mengenai jangka waktu pemagangan disesuaikan dengan kebutuhan (target yang ingin dicapai) baik oleh peserta magang maupun instansi tempatan. Biasanya antara 3 bulan sampai dengan 1 tahun.
Berbicara legalitas status siswa/mahasiswa magang dijelaskan dalam pasal 22 UU No. 13 Tahun 2003:
Ayat (1): Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis.
Ayat (2): Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.
Ayat (3): Pemagangan yang diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan yang bersangkutan.
Selain itu peserta magang berhak mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23 UU No.13 Tahun 2003).
Share this article :

Post a Comment

 
Support : E-JURNAL | PSYCHOLOGYMANIA
Copyright © 6 Februari 2015. PORTAL HRD - All Rights Reserved
Dipersembahkan untuk pembaca dan khalayak ramai
Proudly powered by Blogger