Jaminan Kematian atau biasa disingkat JKM adalah adalah salah satu bentuk
program dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang di maksud dengan kematian disini adalah
meninggalnya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bukan disebabkan oleh
adanya hubungan kerja. Jadi bisa kematian disebabkan oleh sakit, bencana,
serangan jantung dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan.
Syarat dan kelengkapan Pengajuan Claim Untuk Kematian:
- Surat kematian dari pemerintah setempat (asli)
- Surat keterangan Ahli Waris dari Kelurahan (asli)
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (asli) atau Bukti Pendaftaran Jasa Konstruksi (copy)
- Foto copy KTP almarhum dan para ahli waris (asli diperlihatkan)
- Foto copy Kartu Keluarga (asli diperlihatkan)
- Form BPJS Ketenagakerjaan 4 dan 5
- Form BPJS Ketenagakerjaan 1 C, Bukti Pendaftaran Jasa Konstruksi (copy) untuk Jakon/ List Manpower
- Daftar Upah Tenaga Kerja (DUTK)
- Surat Nikah apabila sudah menikah (asli diperlihatkan)
Post a Comment