Untuk menjelaskan pengertian hubungan industial secara
lengkap, maka perlu di definisikan dari akar katanya terlebih dahulu. “Hubungan
Industrial” terdiri dari dua kata, yaitu kata “Hubungan” dan “ kata “Industrial”.
”Kata “Hubungan” menunjuk pada relasi, kerjasama, dan hubungan sebab akibat.
Sedangkan kata “Industrial” menunjuk pada kata proses, kegiatan, alur sebuah
perusahaan. Sehingga dapat di berikan pengertian bahwa, Hubungan Industrial
adalah sebuah proses kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan
dimana terdapat banyak pihak yang saling berinteraksi.
Pengertian hubungan industrial dalam UU No. 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud
hubungan industrial adalah: suatu sistem
hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah
yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak
yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di
suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan
dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan
pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai
pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun
sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut.
Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas
pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi
hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan
tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai
hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Post a Comment