Home » » PENGERTIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PENGERTIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Untuk menjelaskan pengertian hubungan industial secara lengkap, maka perlu di definisikan dari akar katanya terlebih dahulu. “Hubungan Industrial” terdiri dari dua kata, yaitu kata “Hubungan” dan “ kata “Industrial”. ”Kata “Hubungan” menunjuk pada relasi, kerjasama, dan hubungan sebab akibat. Sedangkan kata “Industrial” menunjuk pada kata proses, kegiatan, alur sebuah perusahaan. Sehingga dapat di berikan pengertian bahwa, Hubungan Industrial adalah sebuah proses kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan dimana terdapat banyak pihak yang saling berinteraksi.
Pengertian hubungan industrial dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan industrial adalah: suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Share this article :

Post a Comment

 
Support : E-JURNAL | PSYCHOLOGYMANIA
Copyright © 6 Februari 2015. PORTAL HRD - All Rights Reserved
Dipersembahkan untuk pembaca dan khalayak ramai
Proudly powered by Blogger