Home » » CONTOH SURAT PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA)

CONTOH SURAT PHK (PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang biasa dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja. Tentunya, hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja di bagi menjadi dua jenis, yaitu:
  1. Perjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Adalah sebuah perjanjian/kesepakatan yang dibatasi oleh waktu. Misal 3 bulan, 6 bulan, atau satu tahun. Dan bisa diperpanjang maksimal 1 kali. Contoh perjanjian kerja ini adalah perjanjian kerja kontrak, dan perjanjian kerja percobaan.
  2. Perjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Adalah sebuah perjanjian/kesepakatan yang waktunya tidak dibatasi. Contohnya adalah karyawan dengan status tetap/permanen, atau habisnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak dibuatnya lagi kontrak perpanjangan, sehingga otomatis hubungan kerjanya menjadi PKWTT.
Berikut contoh-contoh surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Share this article :

Post a Comment

 
Support : E-JURNAL | PSYCHOLOGYMANIA
Copyright © 6 Februari 2015. PORTAL HRD - All Rights Reserved
Dipersembahkan untuk pembaca dan khalayak ramai
Proudly powered by Blogger