Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah hal yang biasa dalam hubungan kerja
antara pekerja dengan pemberi kerja. Tentunya, hubungan kerja antara pekerja
dan pemberi kerja harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan.
Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian
hubungan kerja antara pekerja dengan pemberi kerja di bagi menjadi dua jenis,
yaitu:
- Perjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Adalah sebuah perjanjian/kesepakatan yang dibatasi oleh waktu. Misal 3 bulan, 6 bulan, atau satu tahun. Dan bisa diperpanjang maksimal 1 kali. Contoh perjanjian kerja ini adalah perjanjian kerja kontrak, dan perjanjian kerja percobaan.
- Perjanjian/Kesepakatan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Adalah sebuah perjanjian/kesepakatan yang waktunya tidak dibatasi. Contohnya adalah karyawan dengan status tetap/permanen, atau habisnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tidak dibuatnya lagi kontrak perpanjangan, sehingga otomatis hubungan kerjanya menjadi PKWTT.
Berikut contoh-contoh surat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
Post a Comment