Ada beberapa perbedaan yang mencolok antara ISO 9001 : 2008 dengan ISO
9001 : 2015. Diantaranya adalah perbedaan jumlah Klausul. Jika ISO 9001 : 2008 hanya
terdiri dari 8 (delapan) klausul, ISO 9001 : 2015 menjadi 10 (sepuluh) klausul.
Berikut tabel perbedaan antara ISO 9001 : 2008 & ISO 9001 : 2015
ISO 9001 : 2008
|
ISO 9001 : 2015
|
1. Scope
|
1. Scope
|
2. Normative References
|
2. Normative references
|
3. Terms and Conditions
|
3. Terms and Conditions
|
4. Quality Management System
|
4. Context of the Organization
|
5. Management Responsibility
|
5. Leadership
|
6. Resource Management
|
6. Planning
|
7. Product Realization
|
7. Support
|
8. Measurement, analysis & Improvement
|
8. Operation
|
9. Performance Evaluation
|
|
10. Improvement
|
Ulasan singkat perbedaannya.
SCOPE
Diklausal ini tidak ada perubahan yang berarti. Secope ISO 9001 : 2015 Hanya
menambahkan ‘’Service” setelah “Product”, karena istilah produk dan Jasa
dibedakan dengan jelas untuk menghindari kerancuan dalam penggunaan kata
tersebut.
Selain itu, di klausal Scope, ada pengurangan klausal yaitu klausal 1.2
tentang aplikasi pada ISO 9001 : 2015. ISO 9001 : 2015 tidak mengizinkan ada
pengecualian (tidak diterapkan). Bisa dibaca lebih lanjut di klausul 1 – ISO 9001
: 2015.
NORMATIVE REFERENCES
Pada klausul ini, tidak terdapat perubahan yang berarti/mencolok
TERMS AND CONDITIONS
Pada klausul ini, tidak terdapat perubahan yang berarti/mencolok
CONTEXT OF THE ORGANIZATION
- Klausul 4 pada ISO 9001 : 2008 langsung menjelaskan tentang persyaratan dokumen ISO 9001. Adapun pada ISO 9001 : 2015 baru sebatas membicarakan konteks organisasi.
- Pembahasan tentang manajemen resiko mulai terlihat pada klausul 4 ISO 9001 : 2015 dimana organisasi diminta untuk menetapkan hubungan antar proses, isu internal dan eksternal, serta hubungan dengan berbagai pihak.
- Organisasi juga diminta untuk menetapkan ruang lingkup penerapan ISO 9001.
- Meski ISO 9001 : 2015 menyatakan bahwa seluruh klausul ISO 9001 : 2015 dapat diterapkan untuk seluruh jenis organisasi, Klausul 4.3 ISO 9001 : 2015 tetap mengizinkan adanya pengecualian sepanjang ada justifikasi yang diterima.
LEADERSHIP
- Secara umum, isi dari klausul 5 ISO 9001:2015 tidak berbeda dengan ISO 9001:2008 yang membicarakan seputar kewajiban yang harus dijalankan oleh top management
- Persyaratan lama seperti kebijakan mutu dan sasaran mutu tetap wajib dibuat. Hanya manual mutu yang tidak lagi menjadi wajib pada versi ISO 9001:2015.
- Hal yang berbeda dari ISO 9001:2015 adalah tidak ada lagi kewajiban menunjuk management representative (say good bye to MR) meskipun keberadaannya tentu tidak melanggar klausul ISO 9001 : 2015
PLANNING
- Ini merupakan klausul yang benar-benar baru dibanding ISO 9001:2008. Titik berat dari klausul 6 ISO 9001:2015 ini adalah meminta setiap organisasi untuk mengenali resiko dan peluang; berupaya untuk meraih peluang dan mencegah, mengurangi, dan menangani resiko
- Klausul 6, khususnya Klasul 6.2 juga berbicara tentang kewajiban setiap organisasi untuk memenuhi sasaran mutu mereka dengan menetapkan rencana tindakan yang sesuai.
SUPPORT
- ISO 9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan klausul. Semua yang berhubungan dengan support (proses pendukung) dikumpulkan pada klausul 7 ini.
- Klausul tentang dokumen, infrastucture, sumber daya manusia, kompetensi, sosialisasi dan komunikasi, sampai alat ukur, semuanya dikumpulkan pada klausul ini
- Klausul 7 ISO 9001:2015 seperti klausul 4, 6, dan 7.6 dari ISO 9001:2008 yang diringkas menjadi 1.
- Klausul 7.5 ISO 9001:2015 juga menarik untuk disimak karena ia membahas tentang documented information (informasi terdokumentasi).
- Dengan menggunakan istilah umum “documented information”, ISO memberi kebebasan untuk menetapkan dokumen yang dibutuhkan apakah ia dalam bentuk prosedur atau records. Ini sangat berbeda dengan ISO 9001:2008 yang secara tegas meminta dibuatnya 6 Prosedur Wajib dan di beberapa tempat meminta dibuatnya records.
- Pada ISO 9001:2015, tidak lagi ada istilah 6 prosedur wajib dan form wajib. Organisasi diberi kebebasan apakah mereka cukup dengan form saja atau harus dalam bentuk prosedur
OPERATION
- Semua hal yang berkaitan dengan operasional organisasi dibahas pada klausul 8 ISO 9001:2015 ini
- Klausul 8 ISO 9001:2015 seperti klausul 7 ISO 9001:2008 yang disempurnakan karena membahas seluruh aspek operasional mulai dari perencanaan produk atau jasa, pelaksanaan produksi atau penyediaan jasa, hubungan dengan pelanggan dan pihak ketiga, penyimpanan dan perlindungan produk atau jasa sampai penanganan masalah selama proses operasional.
PERFORMANCE EVALUATION
- Klausul 9 lagi-lagi menunjukkan bahwa ISO 9001:2015 lebih rapi dalam pengelompokan klausul
- Semua hal yang berkaitan dengan evaluasi dikumpulkan pada klausul ini seperti audit internal, pengukuran dan pemantaun proses dan kepuasan pelanggan, analisis dan evaluasi proses, sampai rapat tinjauan manajemen.
IMPROVEMENT
- Klausul 10 berisi tentang upaya perbaikan yang berkesinambungan yang harus dilakukan organisasi Konsepnya kurang lebih sama dengan konsep corrective action dan non confirmity pada ISO 9001:2008
- Hanya saja pendekatan yang digunakan adalah pendekatan manajemen resiko dimana tidak ada lagi istihan preventive action tetapi yang ada adalah resiko dan peluang
Kesimpulan, dari ISO 9001 : 2015 yang mencolok perubahannya
- Konsep pencegahan, pengurangan, dan penanganan masalah menggunakan pendekatan manajemen resiko (resiko dan peluang)
- Tidak ada lagi istilah 6 prosedur wajib dan form wajib
- Manual mutu dan management representative tidak wajib lagi meski keberadaannya tidak menjadi masalah
- Untuk Klausul Improvement, corrective action (tindakan pencegahan) berubah menjadi resiko dan peluang
Sumber: Dirangkum dari berbagai
sumber
Post a Comment