Home » » PERPANJANGAN KONTRAK KERJA: ANTARA PERMAINAN PENGUSAHA DAN KEBUTUHAN PEKERJA

PERPANJANGAN KONTRAK KERJA: ANTARA PERMAINAN PENGUSAHA DAN KEBUTUHAN PEKERJA

Sesuai dengan UU Tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003, Pasal 59, ayat (4) menyatakan bahwa: “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun”.
Pada pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan interpretasi lagi bahwa, kontrak kerja hanya dapat dilakukan paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Artinya, hubungan kerja hanya boleh lakukan paling lama 3 tahun, untuk status karyawan kontrak.
Di pasal ini juga di jelaskan, pekerjaan-pekerjaan yang status karyawannya kontrak (perjanjian waktu tertentu) seperti di ayat (1): Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; (c) pekerjaan yang bersifat musiman; atau (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Pada ayat 2 dijelaskan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
Interprestasi dari pasal 59 ayat (1), (2), dan (4) adalah bahwa dalam penerimaan karyawan untuk status karyawan kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu) hanya dapat dilakukan untuk jenis usaha yang tidak kontinu (pekerjaan tidak bersifat tetap). Pekerja kontrak hanya bisa dikontrak paling lama 3 tahun.
Yang menjadi masalah dan menjadi penyelewengan dalam praktek UU ini adalah:
1. Pengusaha memberlakukan Kontrak Kerja (perjanjian kerja waktu tertentu) melebihi 3 tahun
Misal seorang karyawan di kontrak pertama 1 (satu) tahun, kemudian diperpanjang lagi 1 (satu) tahun, kemudian di “off” 1 (satu) bulan, kemudian masuk lagi untuk kontrak pertama lagi selama 1 (satu) tahun, dan seterusnya.
Seharusnya, kontrak kerja hanya bisa dilakukan paling lama 3 tahun, apa pun alasannya.
2. Pekerjaan yang bersifat tetap, masih banyak di kontrakkan
Pekerjaan yang bersifat tetap, seperti proses produksi, HRD & GA, Finance & Accounting, masih banyak yang bersifat kontrak. Padalah sudah jelas pada pasal 59 ayat 2, pekerjaan yang bersifat tetap, tidak boleh di kontrakkan (perjanjian kerja waktu tertentu).
Penyebab penyelewengan UU Ketenagakerjaan Pasal 59
  1. Kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah dalam hal ini Disnakertrans
  2. Adanya intimidasi dan ancaman terhadap pekerja dari pihak manajemen
  3. Kebutuhan pekerja. Walaupun pekerja dalam hal ini dirugikan, tetapi karena pekerja butuh, sehingga apapun statusnya, yang penting tetap bekerja.
Penyelewangan pasal 59 UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 dapat dihindari, jika pengusaha berlaku adil dan patuh pada perundang-undangan. Disamping itu, seharusnya Pihak Pemerintah sebagai Regulasi dalam hal ini Disnakertras proaktif melakukan pengawasan. Pekerja dalam hal ini berada pada posisi yang lemah, sehingga tidak dapat berbuat apa-apa jika dihadapkan langsung dengan keinginan pengusaha, memberlakukan kontrak kerja (perjanjian kerja waktu tertentu) se-kehendaknya.
Share this article :

Post a Comment

 
Support : E-JURNAL | PSYCHOLOGYMANIA
Copyright © 6 Februari 2015. PORTAL HRD - All Rights Reserved
Dipersembahkan untuk pembaca dan khalayak ramai
Proudly powered by Blogger