Sesuai dengan UU Tenaga kerja Nomor 13 tahun 2003,
Pasal 59, ayat (4) menyatakan
bahwa: “Perjanjian kerja waktu tertentu
yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2
(dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun”.
Pada pasal tersebut sudah sangat jelas dan tidak membutuhkan
interpretasi lagi bahwa, kontrak kerja hanya dapat dilakukan paling lama 2
tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama
1 (satu) tahun. Artinya, hubungan kerja hanya boleh lakukan paling lama 3
tahun, untuk status karyawan kontrak.
Di pasal ini juga di jelaskan, pekerjaan-pekerjaan
yang status karyawannya kontrak (perjanjian waktu tertentu) seperti di ayat (1):
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau
kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: (a) pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaaan yang
diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling
lama 3 (tiga) tahun; (c) pekerjaan yang bersifat musiman; atau (d) pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan. Pada ayat 2 dijelaskan “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak
dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap”
Interprestasi dari pasal 59 ayat (1), (2), dan (4)
adalah bahwa dalam penerimaan karyawan untuk status karyawan kontrak (perjanjian
kerja waktu tertentu) hanya dapat dilakukan untuk jenis usaha yang tidak kontinu
(pekerjaan tidak bersifat tetap). Pekerja kontrak hanya bisa dikontrak paling
lama 3 tahun.
Yang menjadi masalah dan menjadi penyelewengan dalam praktek UU ini
adalah:
1. Pengusaha memberlakukan Kontrak Kerja (perjanjian kerja waktu tertentu)
melebihi 3 tahun
Misal seorang karyawan di kontrak pertama 1 (satu) tahun, kemudian
diperpanjang lagi 1 (satu) tahun, kemudian di “off” 1 (satu) bulan, kemudian masuk
lagi untuk kontrak pertama lagi selama 1 (satu) tahun, dan seterusnya.
Seharusnya, kontrak kerja hanya bisa dilakukan paling lama 3 tahun, apa
pun alasannya.
2. Pekerjaan yang bersifat tetap, masih banyak di kontrakkan
Pekerjaan yang bersifat tetap, seperti proses produksi, HRD & GA,
Finance & Accounting, masih banyak yang bersifat kontrak. Padalah sudah
jelas pada pasal 59 ayat 2, pekerjaan yang bersifat tetap, tidak boleh di
kontrakkan (perjanjian kerja waktu tertentu).
Penyebab penyelewengan UU Ketenagakerjaan Pasal 59
- Kurangnya pengawasan dari pihak pemerintah dalam hal ini Disnakertrans
- Adanya intimidasi dan ancaman terhadap pekerja dari pihak manajemen
- Kebutuhan pekerja. Walaupun pekerja dalam hal ini dirugikan, tetapi karena pekerja butuh, sehingga apapun statusnya, yang penting tetap bekerja.
Penyelewangan pasal 59 UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun
2003 dapat dihindari, jika pengusaha berlaku adil dan patuh pada
perundang-undangan. Disamping itu, seharusnya Pihak Pemerintah sebagai Regulasi
dalam hal ini Disnakertras proaktif melakukan pengawasan. Pekerja dalam hal ini
berada pada posisi yang lemah, sehingga tidak dapat berbuat apa-apa jika
dihadapkan langsung dengan keinginan pengusaha, memberlakukan kontrak kerja (perjanjian
kerja waktu tertentu) se-kehendaknya.
Post a Comment