Home » » KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN STATUS PEKERJA KONTRAK

KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN STATUS PEKERJA KONTRAK

Status Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dibenarkan oleh UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, walaupun dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Terlepas dari syarat-syarat “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” (Perjanjian Kerja Kontrak), ada beberapa keuntungan dan kerugian status pekerja kontrak, baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja itu sendiri
Keuntungan Pekerja Kontrak Bagi Pengusaha
  1.  Dapat menghitung fix budgetting keuangan penggajian dalam rentang waktu tertentu
  2. Tidak perlu membayar pesangon/pensiun bagi karyawan yang habis masa kerjanya
  3. Dapat melakukan penilaian yang akurat terhadap karyawan yang akan di angkat menjadi karyawan tetap, setelah menjalani kontrak kerja (unjuk kerja teruji pada masa kontrak)
  4. Dapat mencari pekerja yang lebih potensial
Kerugian Pekerja Kontrak Bagi Pengusaha
  1. Tingkat Turn Over karyawan akan tinggi, karena dibatasi oleh waktu
  2. Bagian HRD harus bekerja keras mencari pengganti karyawan yang masa kerjanya
  3. Budgeting rekruitmen bertambah dengan banyaknya status karyawan kontrak
  4. Akan kehilangan pekerja yang potensial (mempunyai skill) karena akan resign dengan habisnya masa kerja
Keuntungan Status Pekerja Kontrak Bagi Pekerja
  1. Dapat merancang karir, karena harus mempersiapkan diri mencari tempat baru selepas selesai kontrak kerja
  2. Pengalaman akan banyak, karena berpindah-pindah tempat kerja
  3. Biasanya skill dan unjuk kerja bagi karyawan kontrak lebih bagus, karena yang dibutuhkan pengusaha ada dua hal tersebut.
Kerugian Status Pekerja Kontrak Bagi Pekerja
  1. Tidak ada jaminan keamanan pekerjaan (job secure), karena otomatis hubungan kerja habis, setelah masa kontrak kerja selesai
  2. Ditempat kerja sekarang, tidak bisa meniti karir, karena dibatasi oleh waktu
  3. Hilangnya masa kerja karena tidak dihitung dalam perhitungan pensiun/PHK akibat pindah-pindah kerja
Share this article :

Post a Comment

 
Support : E-JURNAL | PSYCHOLOGYMANIA
Copyright © 6 Februari 2015. PORTAL HRD - All Rights Reserved
Dipersembahkan untuk pembaca dan khalayak ramai
Proudly powered by Blogger