Status Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
dibenarkan oleh UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003, walaupun dengan
syarat-syarat yang sudah ditentukan. Terlepas dari syarat-syarat “Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu” (Perjanjian Kerja Kontrak), ada beberapa keuntungan dan kerugian
status pekerja kontrak, baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja itu sendiri
Keuntungan Pekerja Kontrak Bagi
Pengusaha
- Dapat menghitung fix budgetting keuangan penggajian dalam rentang waktu tertentu
- Tidak perlu membayar pesangon/pensiun bagi karyawan yang habis masa kerjanya
- Dapat melakukan penilaian yang akurat terhadap karyawan yang akan di angkat menjadi karyawan tetap, setelah menjalani kontrak kerja (unjuk kerja teruji pada masa kontrak)
- Dapat mencari pekerja yang lebih potensial
Kerugian Pekerja Kontrak Bagi
Pengusaha
- Tingkat Turn Over karyawan akan tinggi, karena dibatasi oleh waktu
- Bagian HRD harus bekerja keras mencari pengganti karyawan yang masa kerjanya
- Budgeting rekruitmen bertambah dengan banyaknya status karyawan kontrak
- Akan kehilangan pekerja yang potensial (mempunyai skill) karena akan resign dengan habisnya masa kerja
Keuntungan Status Pekerja Kontrak
Bagi Pekerja
- Dapat merancang karir, karena harus mempersiapkan diri mencari tempat baru selepas selesai kontrak kerja
- Pengalaman akan banyak, karena berpindah-pindah tempat kerja
- Biasanya skill dan unjuk kerja bagi karyawan kontrak lebih bagus, karena yang dibutuhkan pengusaha ada dua hal tersebut.
Kerugian Status Pekerja Kontrak Bagi
Pekerja
- Tidak ada jaminan keamanan pekerjaan (job secure), karena otomatis hubungan kerja habis, setelah masa kontrak kerja selesai
- Ditempat kerja sekarang, tidak bisa meniti karir, karena dibatasi oleh waktu
- Hilangnya masa kerja karena tidak dihitung dalam perhitungan pensiun/PHK akibat pindah-pindah kerja
Post a Comment